Senin, 12 Maret 2012

Rancangan awal RKPD Kabupaten Paser 2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Pembangunan Dearah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RKPD Kabupaten Paser Tahun 2013 merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005–2025 Kabupaten Paser dan RPJMD khususnya memasuki tahun ke-3 RPJMD tahun 2011–2015. Penetapan program prioritas yang tertuang dalam RKPD 2013 berorientasi pada pemenuhan hak–hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Penyusunan perencanaan pembangunan daerah dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing–masing. Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Dalam mekanismenya, sesuai amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 20 dinyatakan bahwa Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah. Sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, sebagai petunjuk operasionalnya diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dimana dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa Bappeda menyusun rancangan awal RKPD, yang merupakan penjabaran dari RPJMD
Proses penyusunan RKPD dilaksanakaan melalui mekanisme / tahapan yang diawali dari Musrenbang Tingkat Kelurahan, Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Musrenbang Tingkat Kota dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan yang memenuhi tiga prinsip yakni partisipatif (pasticipative), kesinambungan (sustainable) dan keseluruhan (holistic).

1.2 Tujuan, Sasaran dan Fungsi RKPD

1.2.1 Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Dearah Kabupaten Paser Tahun 2013 adalah untuk menciptakan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antarwilayah, antarsektor pembangunan dan antartingkat pemerintahan serta mewujudkan efisiensi alokasi sumberdaya dalam pembangunan daerah.
1.2.2 Sasaran
Sasaran penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Dearah Kabupaten Paser Tahun 2013 adalah agar rumusan hasil yang ingin dicapai dari program dan kegiatan SKPD dalam kurun waktu tahun 2013 dapat tersusun secara spesifik dan terukur, dengan menggunakan indikator sasaran untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian sasaran disertai dengan rencana tingkat capaiannya (target) masing-masing.
Sasaran diupayakan agar berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2005 -2010 serta akan diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2011-2015.

1.2.3 Fungsi

RKPD Kabupaten Paser Tahun 2013 berfungsi sebagai :
a. Tolok ukur keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Paser, selama kurun waktu satu tahun di Tahun 2013.
b. Pedoman bagi SKPD Kabupaten Paser dalam menyusun Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) di Tahun 2013.
c. Digunakan sebagai dasar atau pedoman penyusunan rencana APBD 2013 (Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 pasal 25 ayat 1, Undang-undang No. 33 Tahun 2004 pasal 69 ayat 2 dan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 pasal 17 ayat 2).

1.3. Landasan Hukum

Landasan Idiil dari RKPD Kabupaten Paser Tahun 2013 adalah Pancasila dan Landasan Konstitusional UUD 1945, sedang landasan operasional meliputi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan nasional, yaitu :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional;
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009;
5. Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Meneg PPN/Kepala Bappenas dan Mendagri Nomor 0008/M.PPN/01/2007; 050/264A/SJ tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 03 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2011 - 2015.


1.4 Keterkaitan antara dokumen RKPD dengan dokumen RPJMD, Renstra SKPD, Renja
SKPD serta tindak lanjutnya dengan proses penyusunan RAPBD

Mengingat RKPD merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka RKPD 2013 merujuk pada dokumen–dokumen perencanaan yang sudah ada yaitu RPJP Nasional, RPJM Nasional, RPJP Provinsi, RPJM Provinsi dan RKPD Provinsi terutama dilihat dari keterkaitan kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2013. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah (RPJMD) berangkat dan disusun dari sebuah proses penjabaran atas visi, misidan program Kepala Daerah.
Sebagai suatu produk perencanaan, RPJMD tetap tidak dapat dipisahkan keberadaannya dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya. RPJMD ini terintegrasi dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen perencanaan lainnya baikdi tingkat nasional maupun daerah, terutama dengan dokumen perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Adapun dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut meliputi (1) Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah. (RPJPD), (2) Rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), (3)Rencana Kerja Pemerintah/Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja SatuanKerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).

1.5 Visi dan Misi

1.5.1 Visi

Bupati dan Wakil Bupati Paser, periode 2011-2015, menetapkan visi yang akan menjadi arah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam lima tahun ke depan, yaitu: MENUJU MASYARAKAT KABUPATEN PASER YANG AGAMAIS, SEJAHTERA DAN BERBUDAYA.
Visi di atas mengandung pengertian:
1. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan ditujukan bagi kepentingan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Paser.
2. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang merupakan upaya meletakkan landasan bagi terwujudnya masyarakat Kabupaten Paser yang agamais, sejahtera dan berbudaya.
3. Masyarakat agamais mengandung pengertian bahwa masyarakat yang ingin diwujudkan adalah masyarakat yang religius, yakni masyarakat yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur agama yang dianutnya.
4. Masyarakat sejahtera mengandung pengertian masyarakat yang telah mencapai kemajuan dalam seluruh aspek kehidupannya dan seluruh potensi hidupnya telah berkembang, baik dipandang dari aspek material maupun spiritual.
5. Masyarakat berbudaya mengandung pengertian bahwa masyarakat yang ingin diwujudkan adalah masyarakat yang memiliki kekuatan dan ketahanan sosial yang ditandai oleh tertanamnya nilai-nilai budaya pada setiap warganya, yaitu nilai-nilai yang mencerminkan ketakwaan, kedisiplinan, ketaatan pada norma-norma hukum, kesetiakawanan dan tenggang rasa, demokratis, gemar bekerja keras, gemar memperdalam pengetahuan dan meningkatkan penguasaan teknologi.

1.5.2 Misi

Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah beserta komponen-komponennya agar visi yang ditetapkan berhasil diwujudkan dengan baik. Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka disusunlah misi sebagai berikut:
1. Mengembangkan ekonomi kerakyatan;
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
3. Menumbuhkembangkan kehidupan masyarakat yang berbudaya;
4. Mewujudkan kabupaten konservasi;
5. Meningkatkan pelayanan prasarana wilayah

Dalam mewujudkan visi dan misi ini diperlukan kondisi good governance (pemerintah yang baik). Posisi good governance (pemerintah yang baik) sebagai prasyarat terlaksananya visi dan misi sehingga membuatnya tidak menjadi misi tersendiri atau bagian parsial lainnya dari visi dan misi.

5.1.3 Tujuan dan Sasaran

Tujuan dan sasaran dari kelima misi di atas dijabarkan lebih lanjut berikut ini.
A. Misi Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan
Tujuan dan Sasaran:
• Memperbaiki perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berdomisili di perdesaan, melalui peningkatan kuantitas dan kualitas lapangan usahanya:
o Pembangunan pertanian terpadu,
o Pengembangan usaha kecil dan menengah,
o Pengembangan industri kecil,
o Peningkatan peran koperasi dan
o Peningkatan penguasaan keterampilan masyarakat sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dan memberikan nilai tambah terhadap potensi ekonomi yang tersedia di lingkungannya.
• Pengembangan ekonomi berskala menengah dan besar dilakukan sebagai upaya menunjang pengembangan ekonomi lemah.
B. Misi Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Tujuandan Sasaran
• Meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia agar warga masyarakat Kabupaten Paser memiliki daya saing yang tinggi sehingga mampu menghadapi persaingan hidup yang cenderung makin keras pada masa yang akan datang.
o Terpenuhinya pelayanan kesehatan yang bermutu,
o Tersedianya pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata,
o Tersedianya pusat-pusat latihan keterampilan,
o Terbangunnya sistem perlindungan sosial, dan
o Meningkatnya kesejahteraan keluarga.
C. Misi Menumbuhkembangkan Kehidupan Masyarakat Yang Berbudaya
Tujuandan Sasaran
• Mewujudkan ketahanan sosial sehingga masyarakat Kabupaten Paser mampu berkembang dan meraih kemajuan di atas landasan nilai-nilai kepribadiannya sendiri yang sanggup menghadapi berbagai tantangan perubahan zaman.
o Tertanamnya nilai-nilai budaya yang sanggup mengantarkan setiap warga masyarakat Kabupaten Paser memasuki dunia modern dan era globalisasi, yaitu nilai-nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahaesa, taat terhadap norma-norma hukum, berdisiplin, setiakawan dan tenggang rasa, demokratis, gemar bekerja keras, gemar memperdalam pengetahuan dan meningkatkan penguasaan teknologi.
D. Misi Mewujudkan Kabupaten Konservasi
Tujuandan Sasaran
• Menjadikan Kabupaten Paser sebagai kabupaten yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip konservasi, sehingga dalam memanfaatkan sumber daya untuk pembangunan senantiasa berlandaskan kepada pemanfaatan berkelanjutan, perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan pengawetan keanekaragaman hayati
o Terjaganya kawasan konservasi sehingga kawasan tersebut dapat berperan dan berfungsi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
E. Misi Meningkatkan Pelayanan Prasarana Wilayah
Tujuandan Sasaran
• Mewujudkan Kabupaten Paser sebagai kabupaten yang mempunyai infrastruktur yang secara riil dapat menggerakkan ekonomi
o Meningkatnya peran ekonomi kerakyatan.
o Berkurangnya kesenjangan pembangunan antar kawasan (pedalaman, tengah dan pantai)
o Terbukanya wilayah yang terbelakang, terpencil dan daerah pedalaman.

1.6 Isu-Isu Strategis Pembangunan Daerah Kabupaten

Beberapa isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten untuk tahun 2013 tidak jauh perbedaannya dengan tahun 2012, bahkan dengan issue strategis pembangunan di Kalimatan Timur, bahwa issue pembangunan di Kabupaten Paser mendukung dan sejalan dengan RPJM Provinsi kalimantan Timur tahun 2008 – 2013 adalah :

a. Kualitas dan akses pendidikan dan kesehatan masih relatif rendah.

Bidang Pendidikan
Pendidikan bukan saja penting untuk membangun masyarakat terpelajar yang menjelma dalam wujud massa kritis (critical mass), tetapi juga dapat menjadi landasan yang kuat untuk memacu pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, menguasai teknologi, dan mempunyai keahlian dan keterampilan. Tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan yang memadai akan memberi kontribusi pada peningkatan produktivitas daerah Kabupaten Paser.
Penuntasan buta huruf dan penurunan angka rawan putus sekolah harus tetap mendapat prioritas utama, di samping terus melakukan upaya pembangunan dan revitalisasi pendidikan berkelanjutan. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat perdesaan perlu langkah terobosan untuk membuka peluang pertumbuhan ekonomi di pedesaan yang diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan pendapatan rumah tangga, sehingga masyarakat mampu menyekolahkan anak-anak hingga pendidikan tertinggi.

Bidang kesehatan
Persoalan yang paling menonjol adalah masih adanya angka status gizi buruk, tingkat mortalitas dengan kecenderungan menaik. Persoalan lain adalah menyangkut sanitasi lingkungan yang masih perlu ditingkatkan, terlihat dari beberapa tahun terakhir penyakit tertentu ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Pembangunan berbagai sarana dan prasarana kesehatan seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas pembantu, tempat praktek dan unit-unit posyandu serta tersedianya tenaga-tenaga dokter, bidan dan tenaga paramedis lainnya hingga ke pelosok daerah perlu ditingkatkan untuk menunjang kualitas kesehatan penduduk.
Isu berikutnya adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan kesehatan sehingga tindakan preventif sudah dilaksanakan langsung oleh masyarakat. Selanjutnya adalah mutu tenaga kesehatan/medik dalam memberikan pelayanan, baik segi pengetahuan kesehatan ataupun aspek sosiologis hubungan antar manusia (psikologis).
Pembiayaan jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah masih belum mencerminkan prinsip transpararansi dan akuntabilitas dan karena itu perlu diupayakan pengaturan kembali dengan meninjau Peraturan Daerah yang ada.
Di samping itu program pengobatan gratis bagi masyarakat perlu diklasifikasikan secara jelas, sehingga yang mendapatkan fasilitas berobat gratis adalah masyarakat Kabupaten Paser yang benar-benar berhak menerimanya, bukan karena sekedar adanya kemudahan dalam memperoleh surat keterangan miskin.

b. Penduduk di bawah garis kemiskinan.
Banyaknya penduduk miskin turut mempengaruhi pembangunan dan pemenuhan kebutuhan. Oleh karena penduduk yang masuk dalam kelompok tersebut umumnya memiliki keterbatasan pada faktor produksi, sehingga akses terhadap kegiatan ekonomi mengalami hambatan. Efek yang ditimbulkan dari produktivitas rendah adalah pendapatan yang diterima jauh dari cukup sehingga kebutuhan dasar seperti kebutuhan pangan, sandang dan papan mengalami kesulitan. Hal tersebut akan bermuara terhambatnya pemenuhan kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya. Implikasinya pada wilayah-wilayah yang terdapat cukup banyak penduduk miskin, akan mengalami kesulitan untuk mencapai keberhasilan pada pembangunan manusianya.
Upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan melihat aspek yang sifatnya multi dimensi.Upaya penanggulangan kemiskinan perlu difokuskan pada :
Pertama, perluasan akses masyarakat miskin terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan kesempatan memperoleh pekerjaan dan berusaha.
Kedua, upaya penanggulangan kemiskinan yang bersifat pemberdayaan, untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat miskin, agar lebih berkesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Ketiga, dukungan terhadap ketersediaan sumberdaya buatan sebagai dukungan nyata dalam mengembangkan sektor riil yang muaranya pada peningkatan pendapatan masyarakat.

c. Masih rendahnya kesempatan kerja dan berusaha.
Meningkatkan kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan mengurangi jumlah penduduk miskin dengan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi. Diantaranya perlu diperluasnya permodalan serta akses terhadap sarana dan prasarana produksi serta bantuan teknis yang dibutuhkan bagi para pelaku usaha mikro maupun masyarakat miskin.
Upaya untuk mendorong investasi dan peningkatan daya saing ekspor non-migas perlu ditingkatkan dengan arah untuk mengurangi hambatan-hambatan pokok antara lain prosedur perijinan yang panjang, kepastian hukum, peraturan-peraturan, serta infrastruktur yang memadai.
Selanjutnya, kualitas pertumbuhan ekonomi ditingkatkan dengan mendorong pemerataan pembangunan antara lain dengan mendorong pembangunan pertanian dan meningkatkan kegiatan ekonomi perdesaan. Upaya untuk mengurangi jumlah penduduk miskin didorong oleh berbagai kebijakan lintas sektor mengarah pada penciptaan kesempatan usaha bagi masyarakat miskin, pemberdayaan masyarakat miskin, peningkatan kemampuan masyarakat miskin, serta memberi perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.

d. Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten menuntut adanya penggunaan sumberdaya alam (SDA) yang berakibat adanya perubahan terhadap kondisi alam baik daratan, perairan maupun udara. Tingginya permintaan sumberdaya alam akan menyebabkan terjadinya eksploitasi terhadap lingkungan yang berlebihan yang akhirnya dapat mengakibatkan terjadinya degradasi lingkungan.
Selain itu lemahnya harmonisasi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan menyebabkan permasalahan lingkungan dari tahun ke tahun terus berlangsung.
Berbagai persoalan lingkungan hidup tersebut telah menurunkan kualitas media lingkungan hutan, tanah, air tanah dan air permukaan, udara dan atmosfir, pantai dan laut yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan sebagai penyangga kehidupan. Kerusakan dan pencemaran lingkungan dapat terjadi karena berbagai faktor diantaranya adanya penyimpangan terhadap tata ruang, pertumbuhan penduduk yang semakin pesat termasuk migrasi penduduk, kemiskinan, maraknya industrialisasi, tingkat kebutuhan yang semakin meningkat terutama terhadap pangan dan energi serta adanya bencana alam.

e. Sektor pertanian dan sektor industri.
Sektor pertanian belum dikelola secara baik dalam bentuk usaha tani (farm enterprise) dan masih bersifat subsistem. Sektor KUKM pun belum berperan sebagai sokoguru perekonomian lokal Kabupaten karena masih menyimpan berbagai kelemahan, baik SDM dan Iptek yang rendah, sulitnya akses untuk mendapatkan kemudahan skim kredit perbankan, jangkauan pemasaran, bahan baku input, serta kualitas mutu produk yang rendah.
Dari beberapa sumber memperlihatkan bahwa produktivitas pertanian daerah masih relatif rendah dan perlu dilakukan peningkatan. Sebagai contoh, produktivitas kelapa sawit milik petani sebagian masih di bawah 10 ton/ha/thn, sementara jika dilihat angka optimum yang dapat dihasilkan sekitar 18-20 ton/ha/thn. Produktivitas Padi sawah masih berkisar 3-3,5 ton/ha/panen, luas panen mencapai lebih dari 16.000 Ha pada tahun 2008 dan lebih dari 13.000 Ha pada tahun 2009, sementara produktivitas masih dapat ditingkatkan menjadi 5 atau 6 ton/ha/panen. Demikian untuk komoditas lainnya.
Hal lain yang memerlukan penanganan adalahpenanganan pasca panen yang terkait dengan pendapatan petani. Sebagai contoh, penurunan harga pada saat panen raya yang memukul pendapatan petani. Pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan antisipatif terhadap kondisi tersebut. Alih fungsi lahan tanaman pangan, khususnya padi menjadi kelapa sawit, perlu pula mendapat perhatian dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah.

f. Di bidang administrasi pemerintahan dan pembangunan profesionalisme.
Sumberdaya aparatur masih harus ditingkatkan baik dari segi kompetensi maupun integritas moral, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal serta menyikapi penggunaan anggaran publik secara efektif, efisien dan ekonomis.
Kinerja birokrasi masih perlu ditingkatkan sehingga pelayanan publik dan penyelenggaran pambangunan dapat ditingkatkan kualitasnya dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintah dapat ditekan.

g. Masih rendahnya kemandirian fiskal
Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembiayaan APBD masih rendah, untuk mengurangi ketergantungan pada pengalihan keuangan dari pusat, pemerintah Kabupaten perlu menelusuri upaya-upaya meningkatkan kapasitas finansialnya dengan mengembangkan basis pajak, meningkatkan pengumpulan pajak dan retribusi.
Upaya peningkatan Pendapatan Asli daerah memiliki konsekuensi logis dengan pendapatan masyarakat secara umum. Pendapatan Asli Daerah akan dapat dirasakan jika sektor sekunder dan tersier berperan besar di dalam pendapatan daerah. Seperti kita ketahui bahwa konstribusi PDRB Kabupaten Paser, masih didominasi oleh Sektor Primer yaitu pertambangan dan pertanian.

h. Rendahnya investasi dan kurang tersedianya Prasarana Listrik serta terbatasnya infrastruktur daerah.
Investasi yang terbangun di Kabupaten Paser tidak terlepas dari ketersediaan energi listrik dan keberadaan infrastruktur daerah. Hampir semua industry kecil, menengah dan besar menggunakan energy listrik dan dalam distribusinya membutuhkan infrastruktur.Pengangkutan hasil-hasil produksi masyarakat dari daerah produksi ke daerah pengolahan atau jasa membutuhkan kecepatan waktu untuk effisiensi.
Sektor ekonomi masyarakat dan Industri akan mengalami hambatan operasional, dan jikalau berjalanpun akan timbul ongkos produksi yang cukup tinggi sehingga mempengaruhi daya saing, padahal daya saing inilah yang akan menjadi nilai tambah bagi masyarakat,jika tidak tersedia sesuai kebutuhan industry itu sendiri.
Energi ini merupakan kebutuhan yang penting dalam masyarakat modern, baik bagi kepentingan ekonomi, maupun bagi kepentingan sosial budaya, demikian pula dengan infrastruktur yang baik dan layak di Kabupaten Paser, kebutuhan terhadap energi listrik dan infrastruktur terus berkembang, sejalan dengan perkembangan masyarakat dalam segala hal. Infrastruktur sangat mempengaruhi arus pembangunan, informasi dan kesejahteraan masyarakat.

1 komentar:

  1. Kunjungi dan follow www.sejarahpaser.blogspot.com terima kasih.

    BalasHapus